Evaluasi Larangan Angkot di Jalur Puncak: Angkot Kabupaten Patuh, Angkot Kota Masih Terpantau Melintas

Kota Bogor, Denting.id – Kebijakan pembatasan operasional angkutan kota (angkot) di kawasan wisata Puncak selama periode libur akhir tahun menjadi instrumen penting dalam memitigasi kemacetan. Instruksi yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), tersebut menyasar efektivitas arus lalu lintas pada puncak kunjungan wisatawan.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat situasional dan diberlakukan pada tanggal-tanggal krusial di akhir Desember lalu.

“Larangan operasional itu berlaku selama dua hari di dua periode, yaitu tanggal 24-25 Desember dan 29-30 Desember,” ungkap Iptu Ardian Novianto, Kamis (8/1/2026).

Kepatuhan Armada Kabupaten Bogor

Berdasarkan evaluasi kepolisian, armada angkot yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bogor (berwarna biru) menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi. Para pengemudi jurusan Cisarua-Megamendung yang bersentuhan langsung dengan titik-titik kemacetan utama terpantau mengosongkan jalur sesuai instruksi.

“Angkot Kabupaten (warna biru) untuk jurusan Cisarua-Megamendung, terpantau patuh dan memang tidak beroperasi sesuai arahan,” tambah Ardian.

Angkot Kota Bogor Masih Terlihat Melintas

Meski demikian, tantangan di lapangan muncul dari armada angkot Kota Bogor (berwarna hijau). Akibat perbedaan wilayah administrasi perizinan, masih ditemukan beberapa unit angkot kota yang nekat memasuki kawasan Puncak pada periode pembatasan.

“Angkot Kota (warna hijau) masih terpantau satu atau dua unit yang melintas. Namun, jumlahnya tidak banyak dan biasanya hanya muncul setelah proses penormalan arus (one way) selesai,” jelasnya.

Koordinasi Lintas Instansi

Menyikapi hal tersebut, pihak Satlantas Polres Bogor akan mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Fokus pengawasan akan diarahkan untuk membedakan antara angkot yang sengaja mencari penumpang di jalur utama dengan angkot yang sedang disewa secara khusus (charter) oleh rombongan tertentu.

“Pengawasan angkot kota ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dishub Kabupaten Bogor. Kami berharap angkot yang melintas tersebut tidak sedang menarik penumpang di sepanjang jalur Puncak,” tutup Ardian.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *