Kemenhut Bantah Penggeledahan Kejagung, Klaim Hanya Pencocokan Data Terkait Hutan Lindung

Jakarta, Denting.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026. Kemenhut menegaskan aktivitas tersebut bukan penggeledahan, melainkan sebatas pencocokan data.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa kehadiran penyidik Kejagung dimaksudkan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah,” ujar Ristianto dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Ristianto menepis anggapan publik yang menyebut Kejagung melakukan penggeledahan di Kemenhut. Ia menegaskan seluruh proses berjalan tertib dan Kemenhut bersikap kooperatif.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” katanya.

Meski demikian, Kemenhut tidak merinci wilayah hutan mana saja yang datanya dicocokkan oleh penyidik Kejagung. Ristianto hanya menegaskan bahwa data yang dimaksud bukan berasal dari periode pemerintahan saat ini.

“Yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ristianto menyatakan Kemenhut mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, siap menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” lanjut Ristianto.

Kemenhut juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung diketahui melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (7/1/2026) dikabarkan melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara tersebut.

Informasi yang diterima Denting.id menyebutkan, penggeledahan dilakukan di Kementerian Kehutanan untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus Konawe Utara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh KPK.

Kasus korupsi IUP nikel di Konawe Utara sendiri telah bergulir sejak lama. KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menerbitkan IUP bagi sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel hanya dalam satu hari, termasuk di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam).

Dalam perkara tersebut, Aswad disebut menerima uang Rp 13 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Meski sempat hendak ditahan pada September 2023, proses hukum terhenti karena kondisi kesehatan tersangka. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024, yang baru diakui secara terbuka setahun kemudian.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Terkait Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

Kini, Kejagung kembali membuka dan mendalami kasus tersebut, termasuk dengan menelusuri data perubahan kawasan hutan yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Konawe Utara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *