KPK Masih Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Dinamika Pimpinan Mencuat Jelang Penetapan Tersangka

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berjalan. Di tengah proses tersebut, muncul dinamika di internal Pimpinan KPK terkait penanganan perkara yang menyeret kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia usai Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota meningkat menjadi 241.000 jemaah. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan dinilai bermasalah karena dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyebut kebijakan itu berdampak serius. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Lembaga antirasuah juga mengungkap dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar telah disita dalam proses penyidikan.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji khusus. Uang tersebut diduga merupakan “uang percepatan” yang sebelumnya disetor travel kepada oknum di Kementerian Agama. Dana itu disebut sempat dikembalikan oleh oknum Kemenag karena kekhawatiran munculnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.

Untuk melengkapi alat bukti, KPK juga telah melakukan pengumpulan data hingga ke Arab Saudi. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Belakangan, isu mengenai keraguan internal KPK dalam menangani kasus ini mencuat ke publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh pimpinan solid dan satu suara.

“Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat. Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menyatakan pengumuman tersangka masih menunggu terpenuhinya syarat pembuktian. Ia memastikan penyidikan tetap berjalan.

“Harus dipastikan bahwa segala sesuatunya secara pembuktian dan pemeriksaan memang sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di internal lembaga antirasuah. Namun, menurutnya hal tersebut merupakan dinamika yang wajar.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Tidak hanya di kasus ini, setiap perkara pasti ada perbedaan pendapat. Yang terpenting, perkara ini kita tangani secara serius,” kata Fitroh.

Fitroh juga memastikan tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara kuota haji 2024 dapat dihitung.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi dalam Proyek Pemda

“Sudah ada komunikasi dengan tim BPK dan insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

“Segera kita umumkan tersangkanya,” pungkas Fitroh.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *