Penertiban Angkot di Bogor Kian Ketat: Jenal Mutaqin Ingatkan Batas Usia 20 Tahun Jika Melanggar Akan Di Tindak

Kota Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota, Jenal Mutaqin, memastikan penataan transportasi publik akan berjalan lebih tegas di awal tahun 2026. Fokus utama saat ini menyasar pada aspek legalitas surat-surat kendaraan serta pembatasan usia teknis armada angkutan kota (angkot) demi menjamin keamanan warga.

Pernyataan ini disampaikan Jenal pasca agenda pelantikan Ketua LPM se-Kecamatan Bogor Utara, Rabu (7/1/2026). Ia menekankan bahwa razia gabungan bersama Polresta Bogor Kota bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif harian.

“Terkait penertiban angkot, Dishub bersama Polresta Bogor Kota terus melakukan razia harian. Fokus utama adalah kelengkapan surat-surat (SIM, STNK, KIR). Jika melanggar, tindakan tilang akan dilakukan, dan jika berulang, kendaraan akan disita (dikandangkan),” ujar Jenal Mutaqin.

Landasan Hukum Usia Kendaraan

Terkait peremajaan armada, Jenal mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai batas maksimal usia angkot. Langkah ini diambil guna menyeimbangkan kebutuhan pengusaha dengan standar keselamatan publik.

“Kami sedang menunggu Perwali yang sedang digodok bagian hukum mengenai batas usia teknis 20 tahun. Sebelumnya ada kesepakatan bahwa batas usia ditambah dari 10 menjadi 20 tahun, bahkan sempat ada toleransi hingga 22 tahun. Namun, kita semua harus sadar bahwa ini demi keselamatan dan kenyamanan transportasi,” terangnya.

Hingga tanggal 2 Januari saja, tercatat sudah ada 15 unit angkot yang ditindak karena berbagai pelanggaran. Jenal meminta semua pihak terkait untuk patuh terhadap regulasi yang tengah berjalan.

“Saya harap para pengemudi dan pengusaha dapat menyikapi kebijakan ini dengan kepala dingin karena semua sudah sesuai regulasi Perda dan kesepakatan yang ada,” tuturnya.

Peluang Rute Baru dan Era Angkot Listrik

Strategi Pemkot Bogor tidak berhenti pada penindakan. Jenal menjelaskan bahwa pasca pembersihan unit yang tidak layak jalan, akan ada kesempatan bagi pengusaha untuk mengisi jalur-jalur pengumpan (feeder) yang selama ini kosong namun sangat dinanti masyarakat.

“Langkah Selanjutnya: Setelah pembersihan angkot yang tidak layak, pemerintah akan mengatur ulang jalur. Pengusaha akan diberi kesempatan meremajakan armada di jalur-jalur feeder yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti jalur R3 – Warung Jambu yang saat ini belum ada angkot,” ungkap Jenal.

Menatap masa depan, Kota Bogor juga menargetkan perubahan besar dalam aspek energi transportasi. Transisi menuju angkutan umum rendah emisi mulai masuk dalam peta jalan pemerintah daerah.

“Ke depan, Pemkot juga merencanakan transisi ke angkot ramah lingkungan (listrik/non-BBM),” tutup Wakil Wali Kota Bogor tersebut

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *