Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kemenhut, Penyidik Cocokkan Data Tambang Konawe Utara

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi kedatangan penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penanganan kasus tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejagung menegaskan, kehadiran penyidik tersebut bukan untuk melakukan penggeledahan, melainkan sebatas mencocokkan data terkait pembukaan kegiatan pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara yang tengah disidik berkaitan dengan pembukaan tambang oleh sejumlah perusahaan yang memasuki kawasan hutan secara tidak sah.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, sebagai langkah proaktif, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses penyidikan serta memperoleh data yang dibutuhkan. Ia menyebut Ditjen Planologi Kemenhut bersikap kooperatif dalam membantu penyidik.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” katanya.

Anang menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) agar pengelolaan hutan Indonesia semakin tertib dan lestari.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan penyidik hanyalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Ia memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan,” ujar Ristianto.

Menurutnya, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tegasnya.

Baca juga: Kemenhut Bantah Penggeledahan Kejagung, Klaim Hanya Pencocokan Data Terkait Hutan Lindung

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebutkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *