KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1/2026). Eddy akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pendalaman penyidikan kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

“Benar, hari ini Jumat (9/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Selain Eddy Sumarman, penyidik KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi. Keduanya yakni RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi serta RZP yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” kata Budi.

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama HMK selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak pemberi, keduanya juga disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak terkait guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *