KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi pada Jumat (9/1).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Kepastian serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyebutkan, penjelasan lebih rinci terkait perkara tersebut akan disampaikan oleh juru bicara KPK.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan secara hati-hati. Hal itu disampaikan Fitroh saat sesi tanya jawab capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.

Fitroh menjelaskan, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi terkait. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji dan umrah, di antaranya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: Ketua KPK Serahkan Pemanggilan Saksi ke Penyidik, Nama Aura Kasih Mencuat Usai Ridwan Kamil Diperiksa

Tak hanya itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *