Menkeu Purbaya Ungkap Perusahaan Baja China Tak Bayar PPN, Negara Rugi Hingga Rp4 Triliun

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengetahui adanya perusahaan asal China yang beroperasi di Indonesia namun tidak memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.

Meski demikian, Purbaya menyebut pihaknya belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tersebut. Ia mengaku masih menunggu momentum yang tepat untuk melakukan penindakan.

“Ada perusahaan baja China operasi di sini loh, nama-namanya mungkin mereka beli KTP tapi dia nggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek tapi nanti kita lihat saat yang pas,” ujar Purbaya, dikutip Jumat (9/1/2026).

Purbaya mengungkapkan, perusahaan tersebut diduga sengaja menghindari deteksi perpajakan dengan melakukan transaksi langsung kepada klien menggunakan uang tunai. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan keuangan negara.

“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien berbasis tunai. Nggak bayar PPN, saya rugi banyak itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik serupa tidak hanya terjadi pada perusahaan baja, tetapi juga pada perusahaan di sektor konstruksi. Menurutnya, dari satu perusahaan saja, potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak bisa mencapai hingga Rp4 triliun per tahun.

“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih, jadi besar. Banyak perusahaan,” kata Purbaya.

Menkeu juga menyayangkan masih adanya perusahaan asing yang bisa beroperasi di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan, sementara pengawasan dinilai belum maksimal.

“Yang saya heran, ada perusahaan yang familiar, perusahaan asing bisa beroperasi di sini, sementara orang pajak selama ini seperti agak tutup mata,” pungkasnya.

Baca juga: Menteri Kabinet Merah Putih Mulai Berdatangan ke Hambalang Ikuti Retret Kabinet Kedua

Purbaya menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pajak dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara cepat dan terukur.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *