Kota Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, secara resmi menandatangani kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) melalui katalog elektronik di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (9/1/2026).
Langkah inovatif ini bertujuan untuk menyatukan kebutuhan seluruh perangkat daerah demi menciptakan efisiensi anggaran dan transparansi yang lebih tinggi.
“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan katalog elektronik lokal. Melalui konsolidasi ini, Pemkot Bogor berupaya menyatukan kebutuhan perangkat daerah dengan pengendalian belanja yang lebih baik. Dengan demikian, anggaran daerah dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Denny Mulyadi.
Instruksi Tegas Bagi Seluruh Perangkat Daerah
Denny Mulyadi menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Bogor untuk tidak lagi melakukan pengadaan di luar sistem yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban administrasi serta memastikan akuntabilitas setiap rupiah anggaran negara.
“Ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas belanja daerah. Saya juga meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan setiap transaksi belanja ATK dilaksanakan sesuai ruang lingkup, spesifikasi, harga, dan ketentuan dalam kontrak payung, serta didukung administrasi pengadaan yang tertib dan lengkap,” tegas Sekda.
Selain kepada jajaran internal, Denny juga berpesan kepada para penyedia barang agar menjaga profesionalisme demi kelancaran pelayanan publik di Kota Bogor.
“Saya berharap agar terus dilakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak payung konsolidasi ATK ini, serta terbangun koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat daerah dan penyedia guna menjamin kelancaran pelaksanaan kontrak,” ujarnya.
Dukungan Terhadap Pengusaha Lokal dan UMK
Di sisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan konsolidasi ini membawa misi keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penguatan Produk Dalam Negeri (PDN).
Menurut Lia, sistem ini memberikan kepastian akses pasar yang lebih luas bagi pengusaha lokal sekaligus memenuhi kewajiban minimal 30 persen belanja melalui UMK. Selain itu, penggabungan kebutuhan antarperangkat daerah diklaim mampu menghasilkan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan pengadaan yang dilakukan secara parsial.
“Diharapkan terwujud penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah sehingga tidak terjadi perbedaan, sekaligus meningkatkan kepastian dan transparansi belanja,” pungkas Lia.

