Ramai Isu Rp60 Triliun, Istana Tegaskan Satgas Rehabilitasi Tak Dapat Anggaran Khusus

Jakarta, denting.id – Pemerintah meluruskan isu soal anggaran besar untuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada pos anggaran khusus yang disiapkan hanya untuk keberadaan satgas tersebut.

Menurut Prasetyo, angka Rp60 triliun yang belakangan ramai diperbincangkan bukanlah dana tetap untuk satgas, melainkan estimasi kebutuhan pemulihan wilayah terdampak bencana yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, di luar anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Rp60 triliun itu perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah terdampak. Jadi bukan angka baku yang tidak bisa berubah,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, estimasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perbaikan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang terputus, pembangunan kembali fasilitas pendidikan yang rusak, hingga dukungan untuk sektor pertanian.

Prasetyo mengungkapkan, sekitar 64 ribu hektare sawah produktif terdampak bencana, baik akibat tertimbun lumpur, gagal panen, maupun kondisi petani yang masih memiliki kewajiban cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga membutuhkan skema keringanan.

“Semua dihitung di situ. Tapi bukan berarti angkanya harus Rp60 triliun, tidak bisa nambah atau kurang. Datanya dinamis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak memiliki anggaran tersendiri. Satgas hanya menjadi wadah koordinasi pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga terkait, termasuk dewan pengarah yang melibatkan para menteri koordinator.

“Keberadaan satgas tidak otomatis diikuti pembentukan pos anggaran baru. Tidak selalu seperti itu cara kerjanya,” tegas Prasetyo.

Ia pun memastikan, seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi tetap berjalan melalui mekanisme anggaran yang sudah ada, dengan penyesuaian sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan aktual di wilayah terdampak bencana.

Baca juga : Prabowo di Hadapan Atlet: Kuatnya Prestasi Olahraga, Cerminan Bangsa yang Berhasil

Baca juga : Ratusan ASN hingga Pejabat BUMD Blora Wajib Buka Harta, Lapor LHKPN Dibuka hingga Maret 2026

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *