Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp100 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Sebagian dari uang sitaan tersebut diketahui berasal dari Ustaz Khalid Basalamah yang merupakan pemilik salah satu travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang sitaan itu bersumber dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut. Salah satu pihak yang menyerahkan uang kepada penyidik adalah Khalid Basalamah.
Meski demikian, Budi enggan memerinci jumlah uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah maupun rincian keseluruhan uang sitaan. Menurutnya, seluruh aset tersebut saat ini digunakan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan dengan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Akibat praktik tersebut, jemaah haji khusus disebut mendapatkan keuntungan karena memperoleh kuota tambahan dalam jumlah besar. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.
“Belum ada penambahan, kita masih sama-sama menunggu. Masih ada pihak biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidikannya sudah sangat positif, dan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Berulang Diskon Pajak KPP Madya Jakut, Tak Hanya PT Wanatiara Persada
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

