Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi diskon pajak yang melibatkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tidak hanya terjadi pada PT Wanatiara Persada (WP), tetapi juga diduga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan indikasi tersebut terungkap dari barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Nilai barang bukti hasil kejahatan yang ditemukan melebihi jumlah suap yang awalnya disepakati dalam perkara PT Wanatiara Persada.
“Dalam kasus PT Wanatiara Persada pemberiannya Rp4 miliar, tetapi yang kami amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu diakui para terduga pelaku diperoleh dari modus yang sama pada waktu sebelumnya,” ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
KPK belum merinci perusahaan atau wajib pajak lain yang turut menerima diskon pajak tidak sesuai ketentuan. Namun Asep menegaskan, praktik tersebut dilakukan terhadap lebih dari satu wajib pajak. “Jadi tidak hanya dari PT WP saja, tetapi dari beberapa wajib pajak lainnya. Itu juga bagian dari tindak pidana lain dan telah kami amankan,” katanya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengungkap perkara dugaan korupsi diskon nilai pajak yang dilakukan oleh pegawai KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun melalui rekayasa oknum pegawai pajak, perusahaan tersebut hanya dibebankan pembayaran sebesar Rp23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp15 miliar dibayarkan kepada negara, sementara sisanya disepakati sebagai fee kepada pegawai pajak. Awalnya fee ditetapkan Rp8 miliar, namun belakangan disepakati menjadi sekitar Rp4 miliar.
KPK menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara seharusnya memperoleh penerimaan pajak yang jauh lebih besar apabila kewajiban pajak dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.
Baca juga: KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi diskon pajak tersebut.

