Jakarta, denting.id – Koreksi Presiden Prabowo Subianto terhadap desain dan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai bukan sebagai hambatan, melainkan pemicu percepatan pembangunan. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut langkah tersebut sebagai momentum penting agar proyek strategis nasional itu berjalan lebih fokus dan tepat sasaran.
Khozin menegaskan, perubahan desain yang diusulkan Presiden harus segera dieksekusi tanpa menggeser target utama, yakni menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Republik Indonesia pada 2028.
“Perubahan desain IKN jangan sampai menggeser target IKN sebagai ibu kota politik tuntas di tahun 2028,” ujar Khozin di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, kunjungan perdana Presiden Prabowo ke IKN sejak menjabat sebagai kepala negara memiliki makna strategis. Kunjungan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen langsung Presiden untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai arah dan prioritas.
Khozin menilai, secara normatif, koreksi desain dan fungsi IKN yang disampaikan Presiden menjadi landasan kuat bagi Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menuntaskan pembangunan. Ia melihat usulan perubahan itu justru memperjelas pesan bahwa IKN benar-benar diproyeksikan sebagai pusat kekuasaan politik nasional, bukan sekadar simbol pemindahan ibu kota.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah instruksi kepada OIKN terkait pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Salah satu koreksi utama menyangkut desain dan fungsi kawasan inti, khususnya pembangunan kompleks eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, menjelaskan bahwa OIKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum diminta melakukan perbaikan sekaligus percepatan pembangunan agar target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 dapat tercapai.
“Tadi malam Beliau mendarat di IKN bersama beberapa menteri untuk mendapatkan update langsung dari Ketua OIKN terkait progres pembangunan. Sejak awal Bapak Presiden menekankan percepatan pembangunan fasilitas legislatif dan yudikatif yang diharapkan bisa selesai tahun 2028,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.
Dengan adanya koreksi dan penekanan langsung dari Presiden, DPR berharap pembangunan IKN dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga : Revisi UU Aceh Dikebut, DPR Tegaskan MoU Helsinki Tak Bisa Ditinggalkan

