Kejagung Belum Tanggapi Bantahan Google soal Relasi dengan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan terburu-buru menanggapi bantahan Google terkait dugaan adanya relasi bisnis dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hubungan antara Google dan Nadiem Makarim terjadi dalam dua fase yang berbeda, yakni sebelum dan sesudah Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Memang ada peristiwa sebelum dan ada peristiwa sesudah. Nanti di pengadilan akan terungkap seperti apa hubungan tersebut,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Anang menegaskan, Kejagung saat ini masih fokus pada proses penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti, sehingga tidak akan berspekulasi lebih jauh terhadap bantahan yang disampaikan pihak Google.

Sebelumnya, Google secara resmi membantah tudingan adanya aktivitas bisnis yang bersifat transaksional dengan pihak eksekutif pemerintahan Indonesia, termasuk Kementerian Pendidikan. Bantahan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus hukum pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret nama Nadiem Makarim.

“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” tulis Google dalam pernyataan di situs resminya, Rabu (14/1/2026).

Google juga menjelaskan bahwa hubungan kerja sama dengan Nadiem Makarim telah terjalin jauh sebelum ia diangkat sebagai Mendikbudristek. Kerja sama tersebut, menurut Google, dilakukan dalam konteks investasi pada entitas terkait Gojek bersama sejumlah perusahaan global besar dan investor institusional.

“Sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” lanjut keterangan tersebut.

Google menegaskan, investasi pada entitas terkait Gojek tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek maupun dengan upaya jangka panjang pengembangan pendidikan di Indonesia. Selain itu, Google juga menyatakan tidak ada hubungan antara investasi tersebut dengan kerja sama kementerian dalam penggunaan produk dan layanannya.

Baca juga: Kejagung Rotasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu, Kejagung memastikan seluruh fakta terkait dugaan relasi dan proses pengadaan Chromebook akan diuji dan dibuka secara terang dalam proses persidangan nantinya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *