Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Penetapan dua tersangka ini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, pada tahap awal pengusutan perkara, KPK juga sempat mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, salah satunya pemilik Maktour Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan. Namun hingga kini, hanya dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Dari pihak-pihak yang dipaparkan terkait perbuatan melawan hukum, kemudian dalam expose disimpulkan siapa yang sudah terpenuhi alat buktinya. Untuk perkara kuota haji ini, dua orang ini dulu, saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, Fuad Hasan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, keterangannya masih dibutuhkan oleh penyidik seiring pengembangan perkara yang terus berjalan.
“Untuk saudara F, statusnya masih sebagai saksi. Namun keterangan yang bersangkutan masih diperlukan karena penyidikan perkara ini akan terus berprogres. Penyidik masih mengembangkan perkara agar berkas penyidikan bisa segera tuntas,” jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex diumumkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Kendati demikian, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.
Budi menyebutkan, belum dilakukannya penahanan karena masih menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, termasuk penjadwalan pemanggilan para tersangka.
“Belum (ditahan). Nanti akan kami sampaikan perkembangannya jika sudah ada jadwal pemanggilan,” katanya.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam aturan, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama melakukan diskresi atas tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, dengan pembagian masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50 persen berbanding 50 persen.
Baca juga: KPK Soroti Potensi Korupsi Pembelian Energi dari AS, Gelar Diskusi dengan Airlangga Hartarto
Pembagian kuota yang dinilai tak sesuai aturan tersebut memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Dugaan tersebut mengarah pada motif pemberangkatan jemaah di tahun yang sama tanpa antrean, dengan imbalan pembayaran uang pelicin untuk mendapatkan kuota tambahan.

