Revisi UU Aceh Dikebut, DPR Tegaskan MoU Helsinki Tak Bisa Ditinggalkan

Jakarta, denting.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dipastikan tidak akan keluar dari koridor perdamaian yang telah disepakati sejak hampir dua dekade lalu. DPR RI menegaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tetap menjadi pijakan utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak bisa dilepaskan dari substansi MoU Helsinki yang menjadi fondasi lahirnya undang-undang tersebut.

“Kita tidak bisa lepas dari MoU Helsinki, tapi ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, meski MoU Helsinki bukan perjanjian antarnegara (G to G), kesepakatan tersebut memuat pandangan dan komitmen politik yang kemudian diterjemahkan ke dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini.

Bob Hasan menilai, UU Pemerintahan Aceh sudah memasuki masa jatuh tempo karena telah berusia hampir 20 tahun. Oleh karena itu, DPR RI menargetkan revisi undang-undang tersebut dapat dirampungkan pada tahun ini agar tetap relevan dengan dinamika sosial, politik, dan pembangunan di Aceh.

“Ini harus kita pertimbangkan betul dan kita rampungkan di tim panja, agar betul-betul akurat dan secara yuridis dapat terealisir,” tegasnya.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menilai sejumlah poin penting dalam MoU Helsinki perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Pemerintahan Aceh. Salah satunya adalah optimalisasi penyelenggaraan otonomi khusus agar benar-benar berdampak nyata bagi pembangunan, kesejahteraan, dan pemeliharaan perdamaian di Aceh.

“Pemeliharaan perdamaian itu rujukannya jelas MoU Helsinki. Itu jelas,” kata Nasir, yang merupakan legislator asal Aceh.

Nasir juga mengusulkan agar frasa “MoU Helsinki” dicantumkan secara tegas dalam Rancangan UU Pemerintahan Aceh, khususnya dalam konsideran menimbang. Menurutnya, kesepakatan tersebut bersifat sakral dan tidak boleh direduksi maknanya dalam regulasi baru.

“Karena itu kami mengusulkan agar MoU Helsinki dimasukkan dalam konsideran menimbang di poin B, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh,” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, DPR berharap revisi UU Pemerintahan Aceh tetap menjaga semangat perdamaian sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.

Baca juga : Puspomal Punya Dirbinum Baru, Kolonel Laut Khoirul Fuad Siap Perkuat Sistem Pendukung

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *