Dishub Kembali Gelar Razia Angkot Tua, Ratusan Kendaraan Telah Terjaring

Kota Bogor, Denting.id –  Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Bogor Kota, kembali gelar operasi tertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional 20 tahun. Razia gabungan yang berlangsung di kawasan Taman Air Mancur, Kamis pagi (15/1/2026), ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengungkapkan bahwa jumlah angkot yang sudah tidak layak jalan berdasarkan aturan usia teknis di Kota Bogor ternyata masih sangat tinggi.

“Di tahun ini (2026), berdasarkan data dari Bidang Angkutan, ada sekitar 1.845 unit yang telah melebihi umur teknis kendaraan di atas 20 tahun,” ungkap Coki di lokasi penertiban.

Sejak operasi rutin ini dimulai pada 2 Januari lalu, petugas telah berhasil menjaring ratusan unit kendaraan yang melanggar. “Totalnya kemarin itu mencapai kurang lebih 230 kendaraan yang sudah ditertibkan,” tambahnya.

Dishub memastikan tidak akan memberikan ruang bagi kendaraan “tua” untuk terus mengaspal demi menjamin keselamatan penumpang. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, yakni pemutusan izin operasional secara permanen.

“Sesuai Perda, kendaraan di atas umur teknis 20 tahun tidak bisa beroperasional. Tindak lanjutnya, kendaraan yang sudah lewat tahun akan dibekukan, dan trayeknya dicabut,” tegas Coki.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, turut melakukan verifikasi kelengkapan dokumen berkendara para sopir. Untuk tahap awal, petugas masih memberikan kebijakan penahanan dokumen sebagai langkah prosedural.

“Apabila STNK mati, kendaraan bisa ditahan. Namun, untuk sementara ini ada kebijakan dari Dishub, STNK-nya yang ditahan dulu, selanjutnya pemilik akan dipanggil untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Kustriasih.

Operasi penertiban ini dijadwalkan akan terus berlangsung secara intensif setiap hari kerja. Pemkot Bogor berharap langkah tegas ini dapat mempercepat peremajaan transportasi publik dan meningkatkan kualitas udara serta keamanan lalu lintas di Kota Bogor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai