Kejagung: Peran Jurist Tan Sangat Dominan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Denting.id – Sosok Jurist Tan kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka mengungkapkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim itu dinilai memiliki peran yang sangat dominan berdasarkan keterangan para saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dominasi peran Jurist Tan terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap membuka ruang bagi Jurist Tan untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Menurut Anang, kehadiran Jurist Tan sangat penting guna menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun hingga kini, Jurist Tan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Ia tercatat tidak pernah hadir baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Kejaksaan RI telah memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar buronan.

“Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga terdakwa, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada direktorat yang sama periode 2020–2021 Mulyatsyah.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun,” ujar jaksa penuntut umum Kejagung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Jaksa merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca juga: Kejagung Belum Tanggapi Bantahan Google soal Relasi dengan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *