Krisis Sampah Kian Parah, KLH Tetapkan Darurat Sampah Nasional dan Dorong Daerah Perkuat Anggaran

Jakarta, Denting.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merespons krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di daerah dengan mendorong pemerintah daerah memperkuat anggaran dan kebijakan lingkungan. Bahkan, KLH menetapkan status darurat sampah nasional sebagai bagian dari respons terhadap triple planetary crisis.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan target nasional pengelolaan sampah adalah 100 persen pada 2029. Namun, capaian saat ini masih jauh dari harapan.

“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100% sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24% yang berhasil kita kelola secara benar. Ini sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat,” ujar Hanif dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menegaskan bahwa isu lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik. Hanif mengungkapkan, banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari.

Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai 24 persen. Angka ini masih terpaut jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yakni 51,61 persen pada tahap antara, sebelum mencapai target ambisius 100 persen sampah terkelola sepenuhnya pada 2029. Target tersebut akan ditempuh melalui pendekatan ekonomi sirkular dan penerapan prinsip zero waste.

“Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular,” tutur Hanif di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah.

Ia menambahkan, upaya tersebut diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga telah memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPR Tegur Menteri KKP Soal Kunjungan ke Aceh Tanpa Koordinasi

Oleh karena itu, Hanif mendorong DPRD di daerah agar tidak ragu memperkuat peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *