Ono Surono Rampung Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Aliran Uang Suap Proyek di Bekasi

Jakarta, Denting.id – Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (15/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ono keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih enam jam sejak tiba di KPK pada pukul 08.23 WIB.

Ono tampak mengenakan kaus hitam yang dibalut jaket hitam serta masker hitam saat menuruni tangga gedung KPK sebelum berjalan menuju pintu keluar.

Kepada wartawan, Ono menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Ia mengungkapkan penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

“Sekitar 15-an (pertanyaan) lah ya,” ujar Ono singkat sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga mengakui sempat ditanya mengenai aliran uang suap ijon proyek dalam kasus Ade Kuswara Kunang. Namun, Ono enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaan tersebut.

“Ya, ada beberapa lah yang ditanyakan (aliran uang). Nanti tanya penyidik aja kalau gitu ya,” ucapnya.

“Intinya kita sudah menjawab, ya nanti bisa ke penyidik ya,” tambah Ono.

Lebih lanjut, Ono menyebut sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan tugas dan fungsi partai.

“Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di partai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Baca juga: KPK Kantongi Inisiator Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Maktour Travel

Atas perbuatannya, ADK dan HMK sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *