Alarm DPR soal Predator Digital: Polri Diminta Perketat Patroli Siber Lindungi Anak dari Child Grooming

Jakarta, denting.id – Maraknya kasus pelecehan anak di ruang digital membuat DPR RI angkat suara. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggencarkan patroli siber untuk menekan praktik child grooming yang kian mengintai anak-anak Indonesia, terutama melalui media sosial.

Abdullah menilai patroli siber yang dilakukan secara masif dan proaktif menjadi benteng utama negara dalam melindungi anak dari manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital. Menurutnya, kehadiran Polri di ruang siber harus benar-benar terasa.

“Dengan patroli siber yang ditujukan menindak pelaku child grooming di media sosial, Polri diharapkan bisa menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu.

Dorongan tersebut, lanjut Abdullah, dilatarbelakangi empati dan keprihatinannya atas pengalaman aktris Aurelie Moeremans yang mengaku pernah menjadi korban child grooming, sebagaimana diungkap dalam buku memoarnya Broken Strings. Ia menegaskan, pengalaman itu tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata.

“Ini fenomena gunung es. Masih banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital yang tidak terungkap,” ujarnya.

Abdullah mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan 56 persen anak korban eksploitasi seksual daring tidak pernah melapor kepada orang dewasa maupun aparat penegak hukum. Faktor ketidaktahuan, rasa malu, hingga takut menimbulkan masalah bagi keluarga menjadi penyebab utama.

Dalam kondisi tersebut, ia menilai peran unit siber Polri sangat strategis. Patroli siber, kata dia, perlu menyasar media sosial, grup percakapan, forum, hingga gim daring untuk mengidentifikasi akun pelaku serta memetakan pola manipulasi komunikasi terhadap anak-anak.

Selain penindakan, Abdullah juga meminta Polri aktif dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengertian child grooming, modus pelaku, serta karakter anak yang rentan menjadi sasaran dinilai sangat penting, termasuk penjelasan mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak.

Ia menekankan, langkah-langkah tersebut harus dilakukan melalui kolaborasi lintas pihak, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Abdullah menegaskan para pelaku child grooming di media sosial harus dijatuhi sanksi tegas sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak. Sanksi itu telah diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, hingga KUHP.

“Sanksi tegas penting untuk memberi efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *