KPK Pastikan Tak Ada Masalah Hukum, Rencana Rusun Subsidi di Meikarta Aman

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang berencana menjadikan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. KPK menegaskan tidak ada persoalan hukum terkait rencana tersebut, karena unit rusun di Meikarta tidak pernah menjadi objek sita lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun KPK pernah menangani perkara suap perizinan proyek Meikarta, namun penyitaan tidak pernah dilakukan terhadap unit rumah susun.

“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (18/1/2026).

Budi menambahkan, penanganan perkara suap perizinan proyek Meikarta telah tuntas dari sisi KPK. “Ihwal perkara suap izin di KPK sudah clear,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, KPK hanya menyita aset atau uang yang diduga berasal dari penerimaan suap. Penyitaan tersebut tidak mencakup bangunan fisik proyek Meikarta.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan pemerintah berencana memanfaatkan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rusun subsidi, dengan target realisasi mulai tahun 2026.

Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, Meikarta dipilih karena dinilai memiliki kesiapan lahan serta berada di kawasan dengan kebutuhan hunian tinggi, khususnya bagi pekerja di sekitar kawasan industri.

Baca juga: Ono Surono Rampung Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Aliran Uang Suap Proyek di Bekasi

Dengan adanya penegasan dari KPK bahwa tidak terdapat kendala hukum, rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta diperkirakan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *