KPK Ungkap Hery Sudarmanto Beli Mobil dari Uang Pemerasan Izin TKA, Innova Zenix Disita

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA), bahkan setelah yang bersangkutan pensiun. Uang hasil pemerasan tersebut diketahui digunakan untuk membeli kendaraan pribadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu aset yang dibeli dari hasil pemerasan itu adalah kendaraan roda empat.

“Di antaranya kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).

Budi menjelaskan, uang hasil pemerasan izin TKA tersebut ditampung terlebih dahulu di rekening milik kerabat Hery Sudarmanto. Dari rekening itu, sebagian dana kemudian digunakan untuk membeli mobil.

“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Budi.

KPK menegaskan, uang yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut berasal dari agen TKA yang menjadi korban pemerasan. Saat ini, mobil tersebut telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima aliran uang dari agen TKA meski telah pensiun dari Kemnaker. Penyidik KPK kini masih mendalami alasan di balik penerimaan uang tersebut.

“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi saat dihubungi, Jumat (16/1).

Meski sudah tidak aktif sebagai pegawai, KPK menduga Hery masih memiliki peran dan pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Masalah Hukum, Rencana Rusun Subsidi di Meikarta Aman

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *