Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diminta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan jaksa menyerahkan LHP BPKP kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari barang bukti milik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum, karena LHP adalah BB JPU,” kata Riono kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Riono menambahkan, LHP BPKP baru akan diperlihatkan dalam persidangan pada tahap pembuktian, khususnya saat pemeriksaan silang terhadap para saksi maupun terdakwa.
“Barang bukti akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang,” ujarnya.
Sebelumnya, permintaan penyerahan LHP BPKP disampaikan oleh pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir. Ia bahkan menyatakan pihaknya tidak akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dijadwalkan pada Senin (19/1/2026), apabila audit BPKP tersebut tidak diserahkan.
“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/1/2026) pekan lalu.
Ari berpendapat, jaksa penuntut umum seharusnya menghormati putusan sela majelis hakim yang menurutnya memerintahkan agar laporan audit BPKP diserahkan kepada pihak terdakwa.
Baca juga: Kejagung, Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
“Karena itu adalah putusan majelis hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” tandasnya.

