Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menutup peluang penambahan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah memastikan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada penetapan dua orang tersangka saja.
Sejauh ini, KPK telah mengumumkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI periode 2023–2024 dan Ishfah Abidal Aziz. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya siap mengumumkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengurai peran masing-masing pihak yang telah diperiksa.
“Nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Ahad (18/1/2026).
Menurut Budi, penyidik mendapati sejumlah pihak yang perannya masih terus didalami, termasuk para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, maka memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu kepada para biro travel ini sehingga memakan waktu yang cukup panjang,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai perantara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Aizzudin yang akrab disapa Aiz itu telah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Kecurigaan serupa juga diarahkan kepada Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzakki Cholis (MZK). KPK menduga Muzakki menerima sejumlah uang yang diduga sebagai imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus.
Selain itu, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI era Yaqut, Hilman Latief, juga telah diperiksa KPK pada 18 September 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag RI tahun 2023–2024. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Di sisi lain, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, telah diperiksa KPK pada Agustus 2025 dan dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan serupa juga diberlakukan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Meski telah diperiksa, Fuad Hasan Mahsyur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya lobi asosiasi perusahaan biro perjalanan kepada Kemenag RI untuk mendapatkan kuota lebih besar bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia seharusnya membagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, dalam proses diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, pembagian justru dilakukan secara merata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Baca juga: KPK Pastikan Tak Ada Masalah Hukum, Rencana Rusun Subsidi di Meikarta Aman
KPK mengendus lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus ini. Setiap biro travel disebut memperoleh kuota berbeda-beda, bergantung pada skala usaha masing-masing. Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

