Jakarta, Denting.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa Program Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak-anak yang berasal dari keluarga rentan secara ekonomi.
“Program Sekolah Rakyat hadir dengan tujuan mulia, yaitu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Arifah, program pendidikan berasrama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa Sekolah Rakyat tidak semata berorientasi pada capaian akademik.
“Pembelajaran di Sekolah Rakyat tidak hanya fokus pada penguasaan akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, serta penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai,” katanya.
Arifah menegaskan bahwa pendidikan berkualitas merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya Pasal 28 dan Pasal 29. Ketentuan tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain hak atas pendidikan, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pengasuhan bagi anak. Dalam konteks Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem berasrama, ia memastikan hak asuh orang tua tetap melekat dan tidak hilang.
“Orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak, sementara sekolah berperan sebagai mitra dalam pengasuhan yang aman dan berperspektif hak anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arifah menyampaikan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat berpedoman pada empat hak dasar anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sidak BPI Danantara Usai Keluhan Coretax, Klaim Masalah Sudah Teratasi
“Anak mendapatkan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, akses pendidikan dan asrama tanpa biaya, perlindungan dari pekerjaan di usia dini, serta ruang untuk terlibat aktif dalam kegiatan dan perencanaan sekolah,” pungkas Arifah Fauzi.
