Kota Bogor, Denting.id – Gelombang penolakan terhadap kebijakan penghapusan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor memasuki babak baru. Sebanyak 10 badan hukum dan koperasi angkutan resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait penutupan program peremajaan armada.
Perselisihan ini dipicu oleh terbitnya Surat Pemberitahuan Dishub Nomor 500.11.8/1419-Angkutan tertanggal 22 Desember 2025 yang menginstruksikan penertiban angkot tua mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut menyasar 1.854 unit angkot yang telah melewati batas usia teknis, di mana 309 unit di antaranya telah ditertibkan oleh petugas.
Kuasa Hukum: Dishub Tabrak Perda Transportasi
Dwi Arsywendo dari Law Office Arsywendo & Partners, selaku kuasa hukum 10 badan hukum angkot, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena akses peremajaan kendaraan ditutup secara sepihak oleh Dishub.
“Alasan kami melakukan somasi adalah karena Dinas Perhubungan telah melakukan penutupan terhadap program peremajaan bagi angkot,” ujar Dwi Arsywendo. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan payung hukum yang ada. “Padahal, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi (Pasal 118 dan 119), penertiban atau penghapusan angkot seharusnya tetap membolehkan adanya peremajaan,” tegasnya.
Pihak penggugat kini memberikan waktu 3×24 jam bagi Dishub untuk memberikan jawaban resmi terkait kebijakan tersebut.
Dishub Hentikan Razia Demi Kondusivitas
Merespons somasi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan jawaban hukum. Coki mengakui adanya ketegangan di lapangan serta rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar para sopir pada Kamis besok.
“Kami hentikan dulu, Pak, untuk razianya sementara ini. Karena ini demi keamanan dan kondusivitas di jalan juga,” ungkap Coki. Ia menambahkan bahwa sebelumnya operasi penertiban sempat berjalan, namun terpaksa dihentikan karena situasi di lapangan mulai memanas.
Menanti Solusi Jalan Tengah
Meskipun saat ini proses penertiban sedang dijeda, Dishub menegaskan bahwa secara administratif mereka masih berpegang pada Perda yang berlaku. Namun, pintu komunikasi tetap dibuka untuk mencari jalan keluar bagi para pengusaha dan pengemudi yang terdampak.
“Harapannya ada solusi terbaik, baik bagi warga maupun para pemilik angkot. Kita berharap demikian,” tutup Coki.

