Sopir Angkot Bogor Gelar ‘Aksi Bela Angkot’ Besok, Tuntut Ganti Rugi dan Solusi Peremajaan

Kota Bogor, Denting.id– Gelombang penolakan terhadap kebijakan penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor mencapai puncaknya. Para sopir dan pengusaha angkot dijadwalkan akan mengelar unjuk rasa besar-besaran bertajuk “Aksi Bela Angkot” di depan Balai Kota Bogor pada Kamis (22/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang melarang operasional armada keluaran tahun 2005 ke bawah. Di tengah rencana aksi tersebut, muncul berbagai aspirasi dari para awak angkutan, mulai dari tuntutan keadilan hingga jeritan ekonomi rakyat kecil.

Desakan Keadilan dan Kompensasi

Ers Turus (52), salah satu sopir yang akan turun ke jalan, menyatakan bahwa pada dasarnya ia mendukung langkah peremajaan demi kerapihan kota. Namun, ia menyoroti ketidakadilan di lapangan dan menuntut adanya ganti rugi bagi pemilik armada yang dihapus.

“Kondisinya memang berantakan. Sebenarnya kebijakan pemerintah itu baik, asalkan jelas. Saya setuju kalau angkot tahun 2005 ke bawah ‘dibasmi’. Tapi, harus adil. Jangan sampai angkot milik saya dihapus, tapi trayek lain yang tahunnya sama atau lebih tua masih dibolehkan jalan. Harus setara semua di seluruh Kota Bogor,” tegas Ers Turus.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga mengembalikan modal pemilik angkot yang terdampak. “Jangan langsung dihapus begitu saja tanpa ganti rugi,” imbuhnya.

Jeritan Modal bagi Rakyat Kecil

Persoalan ekonomi menjadi beban berat bagi Kosati (58). Sopir angkot tahun 2002 ini merasa terjepit karena mobil tua tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupannya, sementara ia tidak memiliki biaya untuk mengganti unit baru.

“Begini Pak, mobil saya tahun 2002 dan aturannya harus diganti. Masalahnya, modalnya kita tidak punya… Kalau mobil ini tidak boleh jalan, bagaimana kita bisa menarik penumpang lagi? Di situ letak pusingnya kami,” ungkap Kosati.

Kosati sangat berharap adanya jalan tengah dari Pemkot Bogor, seperti skema cicilan ringan untuk mendapatkan armada baru. “Untuk membayar DP-nya saja kami kesulitan,” ujarnya.

Sikap Pasrah dan Penghentian Razia Sementara

Berbeda dengan rekan-rekannya, Iding (60) memilih untuk bersikap pasrah. Meskipun armadanya tahun 2008 masih aman dari aturan tersebut, ia menilai sopir tidak memiliki kekuatan untuk menentang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

“Ya, kalau katanya Perdanya sudah keluar, mau tidak mau ya kita harus ikut… Tidak mungkin kita melawan pemerintah, kalau aturan sudah berjalan pasti akan dilaksanakan. Pemilik angkot dan sopir-sopir hanya bisa menerima nasib saja karena aturan sudah keluar,” tutur Iding.

Menanggapi situasi yang memanas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengonfirmasi telah menerima somasi dari pengusaha angkot. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara operasi penertiban di lapangan guna menjaga kondusivitas menjelang demo.

“Untuk sementara razia kami hentikan dulu. Kemarin sempat berjalan, tapi situasi di lapangan mulai memanas. Jadi kami setop dulu demi keamanan,” pungkas Coki.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *