Akhirnya Jenal Mutaqin Temui Pendemo ‘Aksi Bela Angkot’ di Depan Balai Kota Bogor, Buat Kesempatan Sementara

Kota Bogor, Denting.id Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengambil langkah jalan tengah guna meredam aksi unjuk rasa pengusaha dan pengemudi angkutan umum se-Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengumumkan bahwa operasi penertiban (razia) khusus batas usia teknis 20 tahun akan dihentikan sementara hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru selesai disusun.

Keputusan ini diambil setelah situasi di lapangan sempat tidak kondusif akibat penutupan jalan oleh massa aksi. Jenal menjelaskan bahwa atas izin Wali Kota, Pemkot menerima permohonan penghentian razia usia kendaraan dengan syarat proses penyusunan mekanisme baru di Bagian Hukum sedang berjalan.

“Permohonan untuk menghentikan razia sementara diterima hingga proses penyusunan Peraturan Wali Kota selesai,” ujar Jenal Mutaqin. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban rutin lainnya tetap berlaku. “Penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Dalam draf Perwali yang sedang digodok, Pemkot Bogor menawarkan skema konversi untuk mengakomodasi pengusaha yang terdampak. Kendaraan yang sudah berusia 20 tahun tetap harus dihapus dari status angkutan umum, namun pemiliknya diberikan kesempatan masuk kembali ke sistem transportasi dengan syarat tertentu.

“Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun… diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” jelas Jenal. Ia menekankan bahwa ini masih dalam bentuk draf dan konsep yang bertujuan untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan penumpang.

Jenal Mutaqin juga meluruskan kekhawatiran pengusaha mengenai hak milik kendaraan. Ia menegaskan bahwa angkot adalah milik pribadi, bukan pemerintah. Kendaraan yang sudah melewati batas usia tidak akan disita, melainkan hanya dilarang beroperasi sebagai angkutan umum.

“Kendaraan yang sudah melebihi batas usia tidak akan lagi beroperasi sebagai angkutan umum, namun tetap menjadi milik mereka dengan plat nomor yang berubah menjadi hitam (angkutan pribadi),” tuturnya.

Ke depannya, Pemkot akan melakukan penataan ulang melalui sistem “leveling” koridor. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan jalur yang kelebihan armada (oversupply) dan jalur yang kekurangan angkutan, agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

“Pemkot Bogor memberikan kelonggaran dengan syarat lisan bahwa para pengemudi tidak merokok, tidak menghentikan kendaraan sembarangan (ngetem), dan menjaga sikap serta perilaku agar warga Bogor merasa nyaman,” pungkas Jenal.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *