Jakarta, Denting.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan telah memperoleh “lampu hijau” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanfaatkan aset hasil korupsi yang telah disita negara dan berkekuatan hukum tetap sebagai perumahan rakyat. Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapkan bahwa tanah-tanah dari KPK yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh kami ajukan untuk membuat perumahan rakyat. Jadi saya akan kirim suratnya hari ini,” kata Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).
Ara menjelaskan, hasil diskusinya bersama KPK memastikan bahwa aset berupa tanah sitaan dari perkara korupsi yang telah inkrah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan perumahan rakyat.
“Jadi bukan untuk komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara Kementerian PKP dan KPK dapat terus berlanjut, termasuk dengan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya, guna menghadirkan solusi konkret atas kebutuhan hunian nasional.
“Semoga ini menjadi simpul sinergi yang positif,” ujar Ara.
Sebagai informasi, pada hari yang sama Maruarar Sirait mendatangi Gedung Merah Putih KPK bukan untuk memenuhi panggilan penyidik atau terkait perkara hukum tertentu, melainkan untuk berkonsultasi mengenai rencana pemanfaatan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi MBR.
Meikarta dipilih lantaran dinilai siap dari sisi ketersediaan lahan serta tingginya kebutuhan hunian di kawasan industri sekitar. Namun, proyek tersebut pernah terseret kasus korupsi dan menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Noel Tak Lagi Harap Amnesti Presiden, Singgung Komentar Sinis Jubir KPK
Oleh karena itu, Ara menilai penting adanya kejelasan dan kepastian hukum melalui konsultasi langsung dengan KPK sebelum rencana pembangunan rusun subsidi tersebut direalisasikan.

