Kota Bogor, Denting.id – Komisi IV DPRD Kota Bogor bergerak cepat membenahi carut-marut pelayanan kesehatan di Kota Hujan. Dalam pertemuan silaturahmi bersama seluruh direktur rumah sakit negeri dan swasta, Rabu (21/1), para wakil rakyat ini menyepakati komitmen baru untuk meningkatkan kualitas sistem rujukan dan pelayanan pasien.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib mengikuti aturan dan standar pelayanan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar masyarakat, baik pasien umum maupun pengguna BPJS, bisa mendapatkan layanan prima tanpa dibeda-bedakan.
“Kami mengingatkan kembali aturan yang ada. Tujuannya satu: semua rumah sakit di Bogor harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fajar.
Solusi untuk Pasien Darurat Salah satu poin krusial yang dibahas adalah larangan keras bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency). Anggota Komisi IV, Tri Kisowo Jumino, menekankan pentingnya kolaborasi agar tidak ada lagi nyawa yang terancam hanya karena kendala administrasi atau koordinasi.
Selain itu, DPRD menyoroti masalah keterbatasan tempat tidur dan mendorong pemanfaatan sistem informasi kesehatan digital agar data ketersediaan kamar lebih transparan bagi warga.
Puskesmas 24 Jam Jadi “Garda Terdepan” Menjawab keluhan soal penolakan rujukan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan bahwa penolakan sering terjadi karena fasilitas rumah sakit yang penuh atau kasus yang sebenarnya bukan masuk kategori darurat medis (false emergency).
Sebagai solusinya, Dinkes kini mengandalkan 6 Puskesmas 24 Jam yang tersebar di wilayah strategis:
-
Puskesmas Pasir Mulya (Bogor Barat)
-
Puskesmas Bogor Tengah
-
Puskesmas Bogor Timur
-
Puskesmas Bogor Utara
-
Puskesmas Tanah Sareal
-
Puskesmas Bogor Selatan
“Warga bisa ke puskesmas dulu untuk dicek. Jika memang darurat, petugas kami akan memfasilitasi rujukan ke rumah sakit menggunakan ambulans yang tersedia,” jelas Erna.
Kerja Sama Lintas Wilayah Pelayanan kesehatan di Bogor dipastikan tidak akan terhambat oleh batas wilayah. Dinkes Kota Bogor berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor agar proses rujukan pasien antarwilayah berjalan lebih lancar dan tertata.
Seluruh masukan dan catatan dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama pimpinan DPRD Kota Bogor guna memastikan pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi di masa depan.

