Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyelidikan atas potensi tindak pidana terhadap 28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri indikasi pelanggaran berat, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman awal. Kejagung tengah menganalisis apakah terdapat unsur pidana, baik yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun kerusakan lingkungan.
“Sekarang sedang didalami. Baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjutnya nanti akan kami umumkan, proses pidananya sedang kami dalami,” ujar Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Febrie menjelaskan, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan tersebut. Tim penyidik Jampidsus kini mengkaji data dan aktivitas operasional dari masing-masing perusahaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.
Menurutnya, penyelidikan ini penting agar pencabutan izin tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, melainkan juga diikuti dengan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan praktik ilegal atau penyalahgunaan kewenangan.
“Tujuannya agar ada kepastian hukum. Kalau memang ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Febrie.
Selain aspek penegakan hukum, Kejagung juga terlibat dalam pembahasan pemanfaatan kembali lahan yang izinnya telah dicabut. Febrie menekankan perlunya sinergi antarlembaga karena lahan tersebut merupakan aset negara dan berkaitan langsung dengan kelestarian kawasan hutan.
“Nanti leading sector-nya ada. Ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya,” jelasnya.
Koordinasi lintas kementerian ini diharapkan dapat memastikan lahan-lahan tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya atau dikelola kembali secara legal dan berkelanjutan.
Baca juga: Kejagung Tegaskan LHP BPKP Tak Wajib Diserahkan ke Nadiem Makarim
Langkah Kejagung menyelidiki 28 perusahaan ini menjadi sinyal tegas bagi korporasi bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berujung pada pencabutan izin, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan pidana khusus lainnya.

