Jakarta, Denting.id — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sepakat dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Kementerian HAM menilai langkah tersebut sebagai contoh baik dalam penerapan asas praduga tak bersalah.
“Memang tidak ada peraturan yang spesifik melarang itu. Regulasinya adalah dalam prinsip hak asasi manusia, yaitu presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” kata Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto Sipin dalam bincang-bincang dengan media, Rabu (21/1/2026).
Mugiyanto mengamati, selama ini KPK kerap mempertontonkan tersangka kepada publik saat konferensi pers. Menurutnya, praktik tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, karena seseorang belum tentu dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum diputus peradilan, orang harus diasumsikan tidak bersalah. Nah, praktik yang selama ini berjalan di KPK itu kan orang itu seolah-olah sudah bersalah,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar para tersangka terhindar dari praktik trial by the press atau penghakiman oleh opini publik yang terbentuk lebih dulu melalui media massa. Karena itu, Mugiyanto menyambut baik penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh KPK dengan tidak lagi mempertontonkan tersangka.
“Ketika orang dipajang, dikasih rompi, seolah-olah itu membangun opini di masyarakat bahwa dia pasti bersalah. Nah, itu yang tidak boleh. Jadi kita senang kemarin. Well, it’s good. Itu contoh yang bagus. Sudah diterapkan dengan KUHAP yang baru, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.
Diketahui, KPK kini memilih tidak menampilkan para tersangka mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers. KPK beralasan, kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan KUHAP baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Praktik tersebut mulai diterapkan dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 pada Ahad (11/1/2026). Kebijakan serupa juga diterapkan dalam penetapan status tersangka Bupati Pati Sudewo pada 20 Januari 2026.
Dalam praktik sebelumnya, para tersangka biasanya dijejerkan di belakang pimpinan KPK saat konferensi pers. Namun kini, keberadaan para tersangka tidak lagi ditampilkan ke hadapan publik.
“Kalau rekan-rekan bertanya, konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa? Kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk penguatan asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, KPK memilih untuk tidak lagi menjejerkan para tersangka saat konferensi pers.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak,” ucap Asep.

