Kota Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan respons resmi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha dan sopir angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi tersebut meski tetap berkomitmen menjalankan aturan yang berlaku.
Menurut Sekda Denny Mulyadi, dinamika yang terjadi saat ini merupakan dampak dari adanya poin-poin yang belum disepakati terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
“Ya ini bagian dari aspirasi mungkin dari pengusaha maupun sopir angkot yang masih keberatan ada hal-hal yang belum sepakat terkait dengan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Denny Mulyadi.
Meski mendapatkan gelombang penolakan, Pemkot Bogor menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun masih tetap mengacu pada payung hukum yang ada. “Kalau kita sampai saat ini masih bertekad kita berpedoman kepada Perda 8 Tahun 2023. Mudah-mudahan mereka juga bisa memahami juga nanti ingin berdiskusi dengan pemerintah Kota Bogor,” tambahnya.
Terkait besarnya eskalasi aksi, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat adanya penurunan jumlah massa dibandingkan rencana awal. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko, membeberkan data armada dan personil yang hadir di lokasi aksi.
“Tadinya awalnya 1.000 angkot jadi akan demo ini, sudah berkurang kurang lebih 145, terus orangnya kurang lebih 250,” jelas Sujatmiko berdasarkan pantauan tim di lapangan.
Senada dengan Kadishub, Sekda Denny Mulyadi juga mengonfirmasi jumlah armada yang terlibat. “Sekarang itu ada kurang lebih 140 yang datang sekarang diinformasikan dari teman-teman di lapangan total keseluruhan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bogor berharap melalui jalur diskusi yang terbuka, pihak pengusaha angkot dapat memahami urgensi penataan transportasi kota tanpa harus memicu konflik berkepanjangan. Pemkot tetap membuka pintu audiensi agar poin-poin yang dianggap memberatkan, seperti biaya peremajaan dan batas usia kendaraan, dapat dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
