Jakarta, denting.id – Upaya negara menertibkan kawasan hutan mulai menunjukkan hasil nyata. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali jutaan hektare hutan dalam kurun waktu satu tahun menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.
Daniel menyebut, capaian Satgas PKH yang berhasil merebut kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta memperbaiki tata kelola kawasan hutan yang selama ini kerap disalahgunakan.
“Tentu kita mengapresiasi langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah melakukan penindakan terhadap perusahaan serta berhasil menguasai kembali lahan negara,” ujar Daniel saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak konsisten berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih, baik antarperusahaan maupun antarwilayah.
Daniel menilai Satgas PKH perlu memastikan setiap langkah penindakan berbasis data dan hukum, serta terbebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan publik terhadap kebijakan penertiban kawasan hutan tetap terjaga.
Ia juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan konsisten di berbagai daerah yang terindikasi terjadi pelanggaran, bukan hanya terfokus pada wilayah tertentu atau daerah yang terdampak bencana.
“Kami berpandangan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya difokuskan pada wilayah tertentu atau semata-mata daerah yang terdampak bencana,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, Daniel mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan langkah lanjutan terkait dampak sosial dari pengambilalihan lahan. Menurutnya, kebijakan ini harus diiringi solusi agar tidak menimbulkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Ia menekankan, penertiban kawasan hutan perlu berjalan seiring dengan penciptaan solusi ekonomi, termasuk pembukaan lapangan kerja baru serta skema pemanfaatan lahan berkelanjutan yang tetap menjaga fungsi ekologis hutan.
“Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi masyarakat,” pungkas Daniel.

