Jakarta, Denting.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencopotan tersebut telah dilakukan sejak Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu sudah diambil sebelum mencuatnya pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun.
“Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujar Agus Sahat, dikutip dari detikJatim, Minggu (25/1/2026).
Agus menjelaskan, Dezi Septiapermana baru menjabat sebagai Kajari Magetan selama kurang lebih tiga bulan. Ia dilantik menggantikan kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025.
“Baru sekitar tiga bulan menjabat,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa jabatan Kajari Magetan saat ini diisi oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Farkhan Junaedi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan akan melanjutkan seluruh tugas dan kewenangan yang sebelumnya dijalankan oleh Dezi.
“Beliau di Kejagung saat ini,” tandas Agus.
Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Pidana 28 Perusahaan Usai Izin Usaha Dicabut Pemerintah
Hingga kini, pihak Kejaksaan belum merinci secara terbuka alasan pencopotan Dezi Septiapermana. Namun, pemeriksaan yang dijalaninya di Kejagung masih menjadi perhatian publik.
