Kapolri Buka Suara soal Peran TNI di Terorisme: Ada Batas yang Tak Boleh Dilanggar

Jakarta, denting.id – Wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai sorotan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa terdapat sejumlah batasan yang harus dijaga agar pembagian kewenangan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kapolri mengatakan, hingga kini pembahasan terkait aturan tersebut masih berlangsung dan belum bersifat final. Pihak kepolisian, kata dia, masih menunggu proses harmonisasi rancangan regulasi yang tengah disusun pemerintah.

“Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga,” ujar Listyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, harmonisasi diperlukan agar substansi aturan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan penanggulangan terorisme tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, turut merespons beredarnya draf peraturan presiden (perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang ramai diperbincangkan sejak awal Januari 2026.

Prasetyo menegaskan bahwa draf perpres tersebut belum bersifat final. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada substansi kebijakan yang akan diambil pemerintah, ketimbang mengkhawatirkan isu-isu yang belum terjadi.

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai