Komisi III DPR Luruskan Posisi Polri: Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Jakarta, denting.id – Polemik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali ditegaskan di parlemen. Komisi III DPR RI memastikan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sebagaimana amanat konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Kesimpulan rapat itu memuat delapan poin percepatan reformasi Polri.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.

Dalam poin lainnya, Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Komisi III turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam materi perubahan Undang-Undang Polri.

Selain itu, DPR menekankan penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945. Pengawasan internal juga diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.

Dalam aspek anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan dari satuan kerja (bottom up) dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.

Komisi III juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, yang dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Tak hanya itu, pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas juga menjadi sorotan. DPR mendorong penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Sebagai penutup, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja tersebut digelar untuk membahas evaluasi kinerja Polri tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *