Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Tiga Saksi ke KPK dalam Sidang Kasus Laptop Chromebook

Jakarta, Denting.id – Kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melaporkan tiga orang saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) pagi.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut tiga saksi yang dilaporkan masing-masing bernama Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto. Menurutnya, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang mencuat dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan tujuh saksi, Ari Yusuf Amir juga menunjukkan bukti laporan resmi yang telah disampaikan ke KPK. Bukti tersebut diserahkan sebagai bagian dari keberatan tim penasihat hukum sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan para saksi.

Ari menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi tidak hanya diakui langsung oleh saksi yang dilaporkan, tetapi juga diungkapkan oleh saksi lain dalam persidangan. Hal itu, kata dia, semakin menguatkan dugaan adanya aliran uang dengan nilai yang belum sepenuhnya terungkap.

“Pengakuan itu bukan hanya disampaikan oleh yang bersangkutan, tetapi juga disebutkan oleh saksi lain dalam persidangan. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan ke KPK,” tegas Ari.

Ia menilai pengusutan dugaan gratifikasi tersebut penting untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ari juga menegaskan, pelaporan ke KPK merupakan hak hukum pihak terdakwa agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara menyeluruh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809 juta.

Nilai tersebut disebut jaksa penuntut umum berasal dari investasi Google ke Gojek atau OT Akab, yang kemudian dikaitkan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Sindir KPK: OTT Dipelesetkan Jadi “Operasi Tipu-Tipu” 

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim menegaskan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai