Gerak Cepat Polisi! Copet Dompet WNA Singapura Dibekuk Kurang dari 24 Jam di Batam

Batam, denting.id – Aksi pencopetan yang menyasar warga negara asing di pusat keramaian Kota Batam tak berlangsung lama. Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku pencurian dompet milik WNA Singapura hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial BA alias Edo ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja di sebuah rumah kos kawasan Batu Ampar pada Sabtu (24/1), sehari setelah kejadian pencopetan di Pasar Tos3.000, Jodoh.

“Gerak cepat tim opsnal membuahkan hasil. Pelaku kami amankan di kos-kosan di kawasan Batu Ampar,” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denny Langie saat dikonfirmasi di Batam, Senin.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/1) ketika korban, Lim Choon Hua (73), tengah berbelanja di Pasar Tos3.000 Jodoh. Saat berada di area pasar, korban sempat didekati pelaku yang menyentuh bagian kakinya.

Korban sempat menegur pelaku, namun pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari dompet miliknya telah raib.

Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai Rp3.200.000 serta 1.700 dolar Singapura atau setara Rp24 juta. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Sehari berselang, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan BA di tempat tinggalnya berikut barang bukti milik korban.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Sebagian uang hasil kejahatan sudah digunakan sekitar Rp9 juta,” ujar Denny.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang korban sebesar 250 dolar Singapura. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 ayat (1) KUHP.

 

Mungkin Anda Menyukai