KPK Kembalikan Aset Negara Rp1,531 Triliun Sepanjang 2025

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam pengembalian aset negara sepanjang 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, nilai aset negara yang berhasil dipulihkan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp1,531 triliun.

“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” kata Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Setyo, pemulihan aset menjadi salah satu kontribusi nyata KPK dalam mendukung penerimaan negara melalui pemberantasan korupsi. Upaya tersebut akan terus digencarkan dengan mengoptimalkan penelusuran aset, pembayaran uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga.

“KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil Tipikor ke kas negara dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” ujarnya.

Selain penyetoran langsung ke kas negara, pemulihan aset juga dilakukan melalui mekanisme hibah atas barang rampasan dengan nilai mencapai Rp138 miliar. Hibah tersebut telah disalurkan ke sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, di antaranya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kota Surabaya, hingga Pemerintah Kabupaten Tomohon.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan pemulihan aset melalui kegiatan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, melalui upaya penyelamatan dan penertiban aset daerah, KPK bersama pemda berhasil mengamankan aset senilai Rp122,10 triliun.

“Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun,” kata Setyo.

Baca juga: KPK Nilai Pernyataan Noel Singgung Menkeu di Luar Sidang Berpotensi Misinformasi

Capaian tersebut, lanjut Setyo, menjadi bukti komitmen KPK tidak hanya dalam penindakan korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *