Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal akan mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook yang menjerat Jurist Tan Aulia. Jurist Tan saat ini berstatus buron dan keberadaannya masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak tertentu apabila ditemukan adanya upaya menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu, baik dalam penyidikan maupun penuntutan, bisa saja dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Anang menyebut hingga saat ini Kejagung belum memperoleh informasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan keluarga Jurist Tan, yang diduga melakukan perintangan penyidikan.
“Belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya,” katanya.
Anang menegaskan, pencarian terhadap Jurist Tan akan terus dilakukan hingga ditemukan titik terang. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Jurist Tan diduga berada di luar negeri. Seiring dengan itu, Kejagung telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
Terkait isu yang menyebut Jurist Tan mengajukan perpindahan kewarganegaraan, Anang memastikan proses hukum tetap berjalan apabila kabar tersebut terbukti benar. Hingga kini, Kejagung mengaku belum memperoleh kepastian mengenai informasi tersebut.
“Kami belum memperoleh informasi pasti soal itu. Namun, jika benar terjadi, proses hukum tetap bisa dijalankan,” tegas Anang.
Anang juga menekankan bahwa Kejagung memiliki pengalaman dalam memproses hukum warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Terlebih, perkara yang menjerat Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Baru Menjabat Dua Bulan, Kajari Magetan Dezi Septiapermana Dicopot Kejagung
“Yang jelas, perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” pungkas Anang.
