KPK Geledah Dinas Pendidikan dan Kantor Wali Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah. Setelah penggeledahan di Dinas Pendidikan, KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan ke Kantor Wali Kota Madiun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

“Uang tersebut kemudian diserahkan oleh pihak yayasan kepada Saudara RR melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer, yang diterima oleh SK dari PT HB dan disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer.

KPK juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen, namun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

“Selain itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: KPK Minta Tambahan Anggaran agar Operasi Tangkap Tangan Lebih Masif

Sementara itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *