Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ajudan Bupati Pati, Sudewo, yakni Wisnu Agus Nugroho, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Selain ajudan bupati, KPK juga memeriksa sejumlah kepala dinas, camat, hingga kepala desa di wilayah Pati. Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Polresta Pati.
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip Tirto, Kamis (29/1/2026).
Adapun pihak-pihak yang diperiksa KPK antara lain Ajudan Bupati Pati Wisnu Agus Nugroho, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati Tri Hariyama, Camat Jakenan Yogo Wibowo, serta sejumlah kepala desa, yakni Kades Sidoluhur/Karangrowo Sisman, Kades Angkatan Lor Sudiyono, Kades Gadu Imam Sholikin, Kades Tambakharjo Sugiyono alias Yoyon, Kades Semampir Pramono, dan Kades Slungkep Agus Susanto.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kades Arumanis Abdul Suyono, Kades Sukorukun Karjan, serta pihak swasta bernama Mudasir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Asep.
KPK sebelumnya melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan mengamankan delapan orang, termasuk para tersangka. Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Karjan, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sudewo.
Keempat tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Geledah Dinas Pendidikan dan Kantor Wali Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
