Pansus DPRD Bogor Bahas Raperda Administrasi Kependudukan untuk Pembaruan Digital

 

Bogor, Denting.id 29 Januari 2026 – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menggelar pembahasan ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Kamis kemarin. Pembahasan ini bertujuan memperbarui regulasi kependudukan yang dinilai tertinggal dari perkembangan teknologi digital dan dinamika pertumbuhan penduduk.

Ketua Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Bogor, Subhan, menyatakan bahwa hasil diskusi bersama Disdukcapil sepakat untuk menyusun Perda baru, bukan sekadar revisi dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 yang telah beberapa kali diubah namun dianggap tidak lagi relevan. “Perda lama sudah tidak relevan. Karena itu, kami sepakat menyusun Perda Pembaruan agar ada dasar hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi terkini,” kata Subhan.

Subhan menjelaskan bahwa Raperda ini akan memperkuat tiga aspek utama. Pertama, pengaturan mobilitas penduduk untuk memastikan perpindahan warga tercatat dan terkelola dengan tertib. Kedua, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mempercepat transformasi layanan berbasis digital. Ketiga, peningkatan peran dan kewenangan Disdukcapil dalam pengawasan data kependudukan serta mendorong kepatuhan masyarakat.

Raperda ini juga diarahkan untuk mendukung pembangunan Command Center dan sistem Big Data kependudukan di tingkat daerah. “Harapannya, Kota Bogor memiliki database kependudukan yang valid, terintegrasi, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik,” ujar Subhan.

Salah satu perubahan penting dalam Raperda ini adalah penyederhanaan alur birokrasi layanan adminduk. Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan mekanisme tersebut akan dibalik. Warga akan diarahkan mendaftar secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses di Disdukcapil selesai, warga baru diwajibkan melaporkan kepada RT/RW setempat. “Peran RT/RW tetap penting sebagai pengawas lingkungan, namun tidak lagi menjadi pintu awal pelayanan. Mereka menerima laporan di akhir proses,” jelas Subhan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menegaskan bahwa Raperda ini menjadi payung hukum penting, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data kependudukan. Menurutnya, kondisi saat ini di mana database kependudukan terpusat di pemerintah pusat membuat daerah memiliki keterbatasan dalam pembaruan data. Dengan Raperda ini, diharapkan pengelolaan data kependudukan di Kota Bogor dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai