Kota Bogor, Denting.id– Cuaca buruk yang mengepung wilayah Bogor kembali menelan korban jiwa. Seorang warga Kelurahan Bondongan, Ibu Aminah (54), dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang longsor pada Kamis (29/1/2026) malam.
Insiden memilukan ini terjadi di wilayah RT 05, RW 16, Kampung Jerokuta Kaum, Kecamatan Bogor Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, musibah tersebut berlangsung sangat cepat saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Kronologi Kejadian
Ketua RT 05, Surya Atmaja, menceritakan bahwa sesaat sebelum kejadian, korban baru saja menunaikan salat Maghrib. Ibu Aminah kemudian berinisiatif keluar rumah menuju tepi jalan untuk merapikan barang dagangannya agar tidak basah terkena hujan.
Nahas, tebingan pembatas jalan setapak setinggi 3 meter yang berada tepat di atas rumahnya mendadak runtuh. Diduga kuat, struktur TPT tersebut rapuh akibat tekanan debit air hujan yang tinggi. Material longsoran seketika menimbun korban yang tengah berada di bawahnya.
Pihak keluarga sempat tidak menyadari bahwa Aminah tertimbun reruntuhan karena mengira seluruh anggota keluarga sudah berkumpul aman di dalam rumah.
Evakuasi Berdasarkan Suara Rintihan
Keberadaan korban baru terdeteksi setelah seorang tetangga mendengar suara rintihan minta tolong dari balik tumpukan material longsor. Warga setempat segera bahu-membahu melakukan evakuasi manual sebelum tim BPBD dan Pemadam Kebakaran Kota Bogor tiba di lokasi untuk memberikan bantuan medis darurat.
Jenal Mutaqin, yang turun langsung ke lokasi setelah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Bogor, mengonfirmasi bahwa korban sempat dievakuasi ke RS Melania. Meski sempat mendapatkan penanganan dalam kondisi masih bernapas, nyawa Aminah akhirnya tidak tertolong.
Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya
Atas musibah ini, Pemerintah Kota Bogor menyatakan duka mendalam. Jenal menegaskan bahwa seluruh biaya rumah sakit hingga proses pemulasaraan jenazah akan ditanggung sepenuhnya.
“Kami sangat berduka atas adanya korban jiwa ini. Kami pastikan melalui pihak rumah sakit bahwa semua biaya pengobatan hingga pengurusan jenazah ditanggung penuh oleh pemerintah melalui skema BPJS,” tegas Jenal saat meninjau tempat kejadian perkara (TKP).
