Pakar UI Tegaskan Usulan DPR Soal Hakim MK Konstitusional, Bukan Pelanggaran Hukum

Jakarta, denting.id – Perdebatan publik terkait penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung DPR RI mendapat respons dari kalangan akademisi. Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto, menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Satya, pengisian jabatan hakim MK memang sejak awal dirancang sebagai kewenangan tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi diberikan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini desain kelembagaan sejak awal yang menegaskan MK sebagai representasi lembaga negara, bukan profesi tertentu,” ujar Satya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, khusus unsur DPR, lembaga legislatif memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan resmi DPR, termasuk melalui rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.

Menanggapi sorotan publik terkait latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.

Ia mengingatkan, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sejumlah hakim MK sebelumnya juga berasal dari latar belakang politik, bahkan mencatatkan peran penting dalam sejarah hukum nasional.

“Mahfud MD misalnya, memiliki latar belakang politik sebelum menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Ada pula Arsul Sani dan sejumlah hakim lain dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung,” jelasnya.

Satya menegaskan independensi hakim MK tidak ditentukan oleh masa lalu politik, melainkan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, serta etika dan perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, tetapi bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Ia pun menegaskan secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Satya.

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai