KPK Tunggu Finalisasi Kerugian Negara untuk Tahan Eks Menag Gus Yaqut dan Staf Khusus

Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini, KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memfinalisasi proses penghitungan tersebut.

“Hasil akhir kalkulasi PKN atau penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Progres berikutnya tentu bisa dilakukan penahanan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Budi menjelaskan, setelah proses penahanan dilakukan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk penyusunan surat dakwaan.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi tersebut akan diproses ke tahap persidangan di pengadilan. Ia menegaskan, proses persidangan akan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses seluruh informasi terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan Bupati Pati hingga Sejumlah Kades Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *