Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih fokus pada pengumpulan serta pendalaman alat bukti sebelum menentukan agenda pemeriksaan lanjutan.
“Belum terjadwal,” ujar Anang melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menegaskan posisi Siti Nurbaya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Hal itu disampaikan meski penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan mantan menteri tersebut.
“Masih saksi. Belum dicegah. Kalau sesuai KUHAP yang baru, pencegahan dilakukan setelah berstatus tersangka,” jelas Syarief.
Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026) di enam lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Matraman dan Rawamangun, Jakarta Timur, Kemang, Jakarta Selatan, serta wilayah Bogor, Jawa Barat. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan kediaman anggota DPR yang diketahui sebagai anak dari Siti Nurbaya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan kasus.
“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian LHK. Selain itu, terdapat dugaan aliran dana suap yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah kepada oknum tertentu di kementerian tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam alih fungsi kawasan hutan di sejumlah provinsi sepanjang periode 2015 hingga 2024. Dugaan pelanggaran tidak hanya terkait perubahan kawasan hutan menjadi area industri dan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga alih fungsi untuk kegiatan pertambangan seperti batubara dan nikel.
“Bukan hanya sawit, tetapi juga alih fungsi hutan untuk pertambangan, termasuk batubara dan nikel di beberapa provinsi,” ungkap sumber yang mengetahui perkara tersebut.

