Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menjalin kerja sama pinjam pakai aset Barang Milik Negara (BMN) eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, di Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).
Aset yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dengan luas sekitar 900 meter persegi tersebut akan difungsikan untuk mengoptimalkan layanan publik, sekaligus menjadi solusi atas keterbatasan kantor pemerintahan yang ada saat ini.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari persiapan rencana pembangunan strategis, yakni underpass Kebon Pedes.
“Kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, maka kita tentu harus memikirkan kantor Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian kita pindahkan ke satu tempat yang strategis dan alhamdulillah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi,” ujar Dedie Rachim.
Solusi Kantor Satpol PP dan Kecamatan Tanah Sareal
Sebelum nantinya dimanfaatkan secara permanen sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal, gedung tersebut akan digunakan terlebih dahulu sebagai markas sementara Satpol PP Kota Bogor.
Dedie mengungkapkan, perpindahan Satpol PP sangat mendesak karena masa pinjam pakai lahan yang digunakan saat ini (milik Pemprov Jawa Barat) telah habis dan akan segera ditarik kembali oleh provinsi.
“Maka sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes dimulai, gedung ini kita gunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” tambahnya.
Dedie mengapresiasi dukungan penuh dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah menyetujui permohonan pinjam pakai ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Tanah Sareal maupun penegakan perda oleh Satpol PP tetap berjalan maksimal tanpa kendala fasilitas.

